Syarat-Syarat Pengurusan

Persyaratan Perkawinan
1. Surat Bukti Pemberkatan Menurut Agama
2. Foto Copy KTP dan KK Suami Istri
3. Foto Copy Akta Kelahiran Suami Istri
4. Surat Keterangan Belum Menikan dari Disdukcapil setempat
5. Foto Copy KTP Orang Tua dan 2 Orang Saksi
6. Pas Foto Berdampingan 6x4 (4 Lembar)
7. Pernyataan Pribadi
Kartu Identitas Anak (KIA)
1. FC Kartu Keluarga (yang sudah di tandatangani Kepala Dinas)
2. FC Akta Kelahiran
3. Untuk Anak Usia di atas 5 Tahun harap dibawa untuk dilakukan foto terlebih dahulu
Pencetakan KTP Elektronik
1. Foto Copy Kartu Keluarga yang d tanda tangani Kepala Dinas
2. Untuk Pergantian KTP Hilang, Rusak, Rubah Elemen Data Wajib Melampirkan Surat Kehilangan / KTPel Asli dan Bukti Pendukung
3. Bukti Pendaftaran Online Yang dikirim ke email
5. Asli KTPel / Non KTPel
6. Pengambilan KTPel tidak dapat diwakilkan
7. Persyaratan tidak lengkap, tidak akan diproses
8. Pengambilan Nomor Antrian di Disdukcapil dari jam 07.30 s.d 12.00 WIB (senin kamis) 07.30 s.d 11.30 WIB (Jumat)
9. Pemohon yang melewati batas tanggal kedatangan diaanggap gugur dan melakukan pengajuan online ulang
Kartu Keluarga
1. Kartu Keluarga Asli
2. FC KTP el seluruh anggota yang sudah usia 17 tahun
3. FC Akta kelahiran seluruh anggota keluarga
4. FC Ijazah seluruh anggota keluarga
5. FC Buku nikah (jika pasangan suami istri)
6. Form Pengantar Kelurahan
7. Form Pengantar Kecamatan
Persyaratan Pindah Keluar
1. Surat pengantar dari RT dan RW
2. Surat pengantar pindah dari Kelurahan (F.133 dan F.134) dan di tandatangani
3. Surat pengantar pindah dari Kecamatan (F.135 dan F.136) dan di tandatangani
4. Kartu Keluarga (KK) Asli dan Foto Copy
5. KTP Asli dan Foto Copy
6. KK/KTP Hilang lampirkan
Surat lapor dari kepolisian
Surat Keterangan dari Kecamatan
9. KTP (Non KTPel) yang sudah habis masa berlakunya lampirkan keterangan dari Kecamatan
10. Yang pindah usia dibawah 17 Tahun
Lampirkan Surat Pernyataan persetujuan pindah dari Orang Tua bermaterai 6000
KTP Orang tua
Fotocopy Akta Kelahiran
Pas Foto ukuran 4 x 6 (2 lembar)
Persyaratan Pindah Datang
1. Surat Pengantar dari RT dan RW yang dituju
2. Formulir Permohonan Pindah Datang WNI (F1.38) dari Kelurahan
3. Formulir Permohonan Pindah Datang WNI (F1.39) dari Kecamatan
4. Surat Pindah WNI dan Biodata WNI dari DInas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Daerah Asal
5. Yang Pindah Usia dibawah 17 Tahun:
Foto Copy KTP Orang Tua
Foto Copy KTP Yang Dikuasakan
Foto Copy Kartu Keluarga (KK) Yang Ditumpangi
Foto Copy Akta Kelahiran
Persyaratan Pendaftaran Akta Kelahiran Online
1. Foto Copy Kartu Tanda Penduduk Elektonik (KTPel) Orang Tua
2. Foto Copy Kartu Keluarga (KK)
3. Surat Keterangan Kelahiran dari Rumah Sakit / Bidan
4. Kutipan Akta Nikah / Akta Perkawinan Orang Tua (1 Buku)
5. Foto Copy 2 KTPel Saksi.
6. (Bawa Bukti pendaftaran Online, Dokumen Asli dan Fotocopy)
Persyaratan Pembuatan Akta Kematian
1. Foto Copy Kartu Tanda Penduduk Elektroik (KTPel) dan Kartu Keluarga (KK) Almarhum Berdomisili Kota Tangerang Selatan.
2. Foto Copy Kartu Tanda Penduduk Elektroik (KTPel) Pelapor (Ahli Waris)
3. Penganter RT /RW setempat (Asli)
4. Surat Keterangan Kematian dari Kelurahan (Asli)
5. Surat Keterangan Kematian (Visum) dari Dokter / Rumah Sakit
6. Foto Copy 2 KTP el Saksi .
7. Foto Copy Kutipan Akta Kelahiran Almarhum (bagi yang memiliki) / SPTJM Kelahiran Bermatrai
8. Foto Copy Kutipan Akta Perkawinan Almarhum (bagi yang terikat perkawinan) / SPTJM Perkawinan bermatrai.
9. Surat Kuasa bermatrai dan ahli waris apabila diwakili dan foto copy KTP yang memberi kuasa dan yang dikuasakan
Persyaratan Pembuatan Akta Kelahiran
1. Foto Copy Kartu Tanda Penduduk Elektonik (KTPel) Orang Tua
2. Foto Copy Kartu Keluarga (KK)
3. Surat Keterangan Kelahiran dari Rumah Sakit / Bidan
4. Surat Keterangan Kelahiran dari Kelurahan
5. Kutipan Akta Nikah / Akta Perkawinan Orang Tua (Fotocopy 1 Buku)
6. Foto Copy 2 KTPel Saksi







